Status YM

->> UU ITE 'Digoyang', Depkominfo Bela Diri

Hari ini aku isi kuisioner UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), lumayan gak ngerti maksudnya kuisioner untuk apa, soalnya juga banyak bgt seperti ujian aja, ada 40 saoal. hee hee lumayan pusing bacanya cos tadi plg kerja udah capek.

ini beritanya dari detikinet.com:
Jakarta-Sejumlah blogger dan pemilik web yang diwakili oleh Tim Advokasi Untuk Kemerdekaan Berekspresi Indonesia telah mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terhadap salah satu pasal di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut para pemohon uji materi tersebut, Pasal 27 ayat (3) No. 11 Tahun 2008 UU ITE bertentangan dengan sejumlah pasal di UUD 1945, yakni Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 28 C ayat (1) dan ayat (2), pasal 28 D ayat (1), pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3), pasal 28 F serta pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Selain itu, UU ITE juga dinilai cenderung memberatkan dan membingungkan para pengguna media elektronik.

Depkominfo selaku penggagas UU ITE pun bereaksi menanggapi hal tersebut. Kabag Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan, pada dasarnya Depkominfo sangat menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh para pemohon uji materi tersebut.

Namun, Gatot menolak jika dikatakan UU ITE bertentangan dengan sejumlah pasal di UUD 1945 yang disebutkan di atas. "Alasannya adalah karena pasal tersebut dan juga pasal-pasal lainnya yang tersebut pada UU ini sudah mempertimbangkan segala aspek, konsekuensi dan reaksi publik yang mungkin timbul dan kini memang terbukti terjadi," tukasnya.

Depkominfo, lanjut Gatot, pun siap menyampaikan pandangannya secara konkret jika permohonan uji materi tersebut diterima dan diproses di Mahkamah Konstitusi.

"Dengan demikian, Departemen Kominfo sama sekali mematuhi hirarkis urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga tidak bermaksud mempertentangkan dengan peraturan perundang-undangan yang lain," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Sehingga meskipun sanksi administrasi dan pidana terhadap pelanggaran UU tersebut ada yang cukup berat, namun tidak berarti UU ini cenderung rigid dalam mengekang kebebasan berekspresi melalui komunikasi elektronik, pungkas Gatot.
sumber: detikinet.com

Related Posts by Categories



1 komentar:

Berita CPNS Terbaru mengatakan...

saya kira di goyang dangdut gan
hehehe

Posting Komentar

Mari saling Bertukar Komentar. Dodik mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya bagi rekan-rekan yang mau menyisahkan waktunya untuk berpendapat mengenai informasi yang kami berikan.

BELUM PUNYA BLOG? bisa pakai 'Comment As: name/URL. masukkan nama dan FS, FaceBook, Mypage5 atau lainnya. contoh: "https://www.facebook.com/namakudodik"